JAKARTA — Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan (BPKOM) turut berpartisipasi sebagai unsur pemerintah dalam diskusi pakar terpumpun yang digelar Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Selasa (6/1/2026). Diskusi ini membahas penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar pada produk tembakau dan rokok elektronik.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur perlunya penetapan batas maksimal kadar nikotin dan tar secara terkoordinasi lintas kementerian dan lembaga.
Dalam diskusi yang dilaksanakan secara daring itu, BPKOM hadir sebagai bagian dari tim kajian unsur pemerintah bersama kementerian dan lembaga terkait. Peran BPKOM difokuskan pada penguatan aspek teknis pengujian dan pembuktian ilmiah, khususnya dalam mendukung kebijakan pengawasan produk tembakau berbasis risiko dan bukti ilmiah.
Diskusi pakar ini melibatkan sejumlah akademisi, peneliti, dan profesional dari berbagai bidang, mulai dari ekonomi, pertanian, kesehatan, hingga biomolekuler. Para pakar diminta memberikan pandangan mengenai dampak rokok terhadap kesehatan dan ekonomi, kebutuhan pengaturan kadar nikotin dan tar, serta implikasinya terhadap industri, masyarakat, dan penerimaan negara.
Kemenko PMK menyatakan, masukan dari unsur pemerintah dan pakar diperlukan untuk memperkuat kajian penentuan batas maksimal kadar nikotin dan tar yang saat ini tengah disusun. Hasil diskusi diharapkan dapat menjadi dasar rekomendasi kebijakan yang komprehensif dan seimbang antara perlindungan kesehatan masyarakat dan pertimbangan sosial ekonomi.
Keikutsertaan BPKOM dalam forum ini sejalan dengan arah transformasi laboratorium pengujian sebagai penopang utama kebijakan pengawasan obat dan makanan. Melalui dukungan data dan hasil pengujian yang akurat, BPKOM diharapkan berkontribusi dalam memastikan kebijakan pengawasan produk tembakau disusun secara objektif, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah.