Layanan

Bertha Lolo Lukita, S.Si, Apt.,M.Farm

Pengujian Obat dan Makanan

  • Senin - Jumat
  • 09.00 - 15.30 WIB

Relita Florentika, S.Si., M.Si.

Pengujian Obat dan Makanan

  • Senin - Jumat
  • 09.00 - 15.30 WIB

Pembayaran biaya / tarif layanan pengujian dapat dilakukan melalui bank, internet banking, ataupun market place yang menyediakan fitur pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

Biaya layanan pengujian di Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan mengacu pada :

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM
  • Keputusan Kepala Badan POM Nomor 489 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif atas Jenis PNBP yang bersifat Volatil untuk Jasa Pengujian
Sarana