Layanan

Ageng Teguh Wardoyo

Pengujian Obat dan Makanan

  • Senin - Kamis
  • 09.00 - 15.30 WIB

Elwitha Pasaribu

Pengujian Obat dan Makanan

  • Senin - Kamis
  • 09.00 - 15.30 WIB

Bertha Lolo Lukita, S.Si, Apt.,M.Farm

Pengujian Obat dan Makanan

  • Senin - Kamis
  • 09.00 - 15.30 WIB

Tanty Paulina

Pengujian Obat dan Makanan

  • Senin - Kamis
  • 09.00 - 15.30 WIB

Diana Tri Wulan

Pengujian Obat dan Makanan

  • Senin - Kamis
  • 09.00 - 15.30 WIB

Biaya layanan pengujian di Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan mengacu pada :

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas jenis PNBP yang berlaku pada Badan POM
  • Keputusan Kepala Badan POM Nomor 489 Tahun 2024 tentang Penetapan Tarif atas Jenis PNBP yang bersifat Volatil untuk Jasa Pengujian
Sarana