
Keterbukaan informasi merupakan ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut memberikan jaminan atas hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dalam rangka meningkatkan pengetahuan dan peran aktif masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan badan publik yang baik. Keduanya mengamanatkan badan publik untuk melaksanakan pengelolaan informasi dan dokumentasi dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik.
Direktorat Pengawasan Kosmetik sebagai salah satu unit kerja di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengimplementasikan keterbukaan informasi publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 dengan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sejak tahun 2011 melalui Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.08.11.07456 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Dalam rangka mewujudkan keterbukaan informasi publik, PPID BPOM dan Direktorat Pengawasan Kosmetik selalu berupaya meningkatkan pelayanan informasi. Salah satunya, pada tahun 2019 PPID BPOM mengembangkan sistem penyediaan layanan informasi online melalui subsite PPID BPOM (ppid.pom.go.id) dan PPID BPOM Mobile yang dikembangkan hampir setiap tahun sesuai kebutuhan. Dengan sistem tersebut, pemohon informasi dapat mengajukan permintaan informasi publik atau pengajuan keberatan dengan cepat, mudah, dan wajar sesuai petunjuk teknis standar layanan informasi publik yang berlaku secara nasional. Subsite PPID BPOM dan PPID BPOM Mobile juga menyediakan informasi publik di lingkungan BPOM yang dilengkapi dengan fitur ramah disabilitas.
Seiring dengan perubahan struktur organisasi dan tata kerja di lingkungan POM, pada tahun 2021 PPID BPOM mengalami perubahan struktur organisasi. Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.01.1.2.05.21.216 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Ketentuan mengenai standar layanan informasi publik di lingkungan BPOM yang sebelumnya diatur dalam Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.03.1.23.08.11.07456Tahun 2011 sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan hukum sehingga diganti dengan Peraturan BPOM Nomor 33 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Informasi Publik di Lingkungan BPOM. Berdasarkan peraturan tersebut, struktur organisasi PPID juga mengalami perubahan sebagaimana telah ditetapkan terakhir melalui Keputusan Sekretaris Utama Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor HK.02.02.2.03.24.65 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Visi
Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.
Misi
- Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
- Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
- Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.
PPID Pelaksana melaksanakan Tugas dan Fungsi:
- Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas dan kewenangannya
- Melaksanakan kebiajkan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM
- Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik
- Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di unit kerjanya
- Membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik dan Klasifikasi Informasi yang Dikecualikan
- Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik
- Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik
- Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permohonan informasi publik dan/atau terdapat informasi dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana
- Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID
- Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik
