KPK Paparkan Tren Penindakan dan Risiko Korupsi: Pencegahan Harus Sejalan dengan Penegakan Hukum

19-12-2025 Umum Dilihat 46 kali

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak dapat hanya bertumpu pada penindakan hukum, tetapi harus diimbangi dengan penguatan pencegahan dan perbaikan sistem secara berkelanjutan. Hal tersebut disampaikan dalam paparan bertajuk “Tren Penindakan vs Indeks Terkait Risiko Korupsi” pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 yang diselenggarakan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam paparan tersebut, KPK menyampaikan data tren penindakan kasus korupsi tahun 2024, yang menunjukkan jumlah penyelidikan oleh KPK sebanyak 154 kasus, Polri 1.280 kasus, dan Kejaksaan Agung 2.306 kasus. Data ini memperlihatkan konsistensi aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi, sekaligus menegaskan komitmen negara dalam menjaga marwah pemerintahan yang bersih.

Namun demikian, KPK menekankan bahwa tingginya angka penindakan belum sepenuhnya berbanding lurus dengan penurunan risiko korupsi. Hal ini tercermin dari sejumlah indeks yang mengukur persepsi dan perilaku antikorupsi. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tercatat pada angka 37, masih berada di bawah rata-rata global. Sementara itu, Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) berada pada angka 3,85, yang menunjukkan masih adanya toleransi terhadap perilaku koruptif di tingkat masyarakat.

Selain itu, Indeks Integritas Nasional (IIN) berada pada angka 72,32 dan masuk dalam kategori rentan. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa meskipun penindakan meningkat, tantangan dalam membangun integritas dan menurunkan risiko korupsi secara sistemik masih cukup besar.

Dalam poin-poin utama yang disampaikan, KPK menegaskan bahwa meningkatnya penindakan mencerminkan komitmen pemerintah dalam penegakan hukum. Namun, dari sisi pencegahan, stagnasi indeks-indeks antikorupsi mengindikasikan perlunya reformasi yang lebih mendalam, terutama dalam perbaikan sistem, regulasi, dan tata kelola birokrasi. Fokus ke depan tidak hanya pada penindakan kasus, tetapi juga pada penguatan sistem pencegahan korupsi yang terintegrasi.

Kegiatan HAKORDIA 2025 yang berlangsung secara hybrid di Aula Bhinneka Tunggal Ika BPOM ini diikuti oleh jajaran pimpinan dan pegawai BPOM dari pusat hingga daerah. Kepala Balai Pengujian Khusus Obat dan Makanan turut hadir sebagai peserta dalam kegiatan tersebut, sebagai bentuk dukungan unit pelaksana teknis terhadap upaya penguatan integritas dan pencegahan korupsi di lingkungan BPOM.

Melalui forum ini, KPK mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk menjadikan data dan indeks antikorupsi sebagai alat refleksi dalam memperbaiki kebijakan dan sistem kerja. Sinergi antara penegakan hukum yang tegas dan pencegahan yang sistematis dinilai menjadi kunci dalam menurunkan risiko korupsi serta membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.

Peringatan HAKORDIA 2025 pun diharapkan tidak hanya menjadi agenda tahunan, tetapi menjadi momentum konsisten untuk memperkuat budaya integritas di seluruh lini pemerintahan dan pelayanan publik.

Sarana