PENJELASAN PUBLIK
Nomor HM.01.1.01.26.06 Tanggal 30 Januari 2026
Tentang
Penipuan Permintaan Pembayaran PNBP pada Layanan IP CPPOB
melalui WhatsApp
BPOM menyikapi pengaduan mengenai permintaan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada pengajuan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (IP CPPOB) untuk pendaftaran dan ekspor melalui WhatsApp, dengan memberikan penjelasan sebagai berikut:
- BPOM tidak memiliki layanan publik dengan nomor WhatsApp 0888-1128-380 atau 0838-8604-2777 yang digunakan untuk komunikasi dengan pelaku usaha dan menginformasikan Surat Perintah Bayar (SPB). Komunikasi melalui nomor tersebut dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab (penipuan).
- Sejak Mei 2024, layanan publik IP CPPOB untuk pendaftaran maupun ekspor tidak dikenakan biaya PNBP. Ketentuan ini berlaku hingga diterbitkan dan diumumkannya pemberlakuan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2017 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.
- Komunikasi dan konsultasi layanan IP CPPOB hanya dilakukan melalui layanan konsultasi resmi di Balai Besar/Balai/Loka POM dan livechat pada situs wasprodpangan.pom.go.id. Pembayaran PNBP dapat dilakukan pelaku usaha setelah menerima SPB yang hanya diterbitkan melalui Aplikasi E-Sertifikasi sesuai prosedur yang berlaku di BPOM.
- BPOM mengimbau kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk tidak mudah percaya, mengabaikan, tidak merespons, menutup akses (block), atau melaporkan (report) kepada WhatsApp, Contact Center HALOBPOM 1500533, atau kantor BPOM di seluruh Indonesia apabila menerima pesan dari kedua nomor tersebut maupun nomor lainnya yang mengatasnamakan BPOM.