SIARAN PERS
Nomor HM 01.2.1.03.26.136 Tanggal 5 Maret 2026
Tentang
BPOM Cabut Izin Edar 8 Kosmetik Kewanitaan yang Melanggar Norma Kesusilaan
Jakarta – Dalam pengawasan intensif yang dilakukan sepanjang semester II tahun 2025, BPOM menemukan 8 item kosmetik wanita yang terbukti dipromosikan dengan klaim manfaat yang menyesatkan dan tidak sesuai noma kesusilaan. Hal ini tentu tidak sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 18 Tahun 2024 tentang Penandaan, Promosi, dan Iklan Kosmetik (PerBPOM 18/2024). Pengawasan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan BPOM dalam merespons maraknya promosi kosmetik berlebihan di ruang digital, khususnya pada platform marketplace dan media sosial.
Dari hasil pemantauan tersebut, BPOM menemukan kosmetik yang dipromosikan dengan klaim seperti “mengencangkan payudara”, “membesarkan payudara”, “mencegah keputihan”, hingga “merapatkan organ intim”. Klaim-klaim ini bersifat sensasional, tidak dapat dibuktikan secara ilmiah, menyesatkan bagi konsumen,dan tidak sesuai norma kesusilaan.
Selain bertentangan dengan prinsip kebenaran informasi, klaim tersebut juga mengarah pada perubahan atau perbaikan fungsi organ tubuh yang tidak termasuk dalam definisi kosmetik. Hal ini secara tegas melanggar Pasal 2 ayat (3) PerBPOM 18/2024. Dalam peraturan tersebut, tercantum bahwa kosmetik hanya diperuntukkan bagi penggunaan luar untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan, memperbaiki bau badan, atau melindungi atau memelihara, bukan untuk tujuan terapeutik maupun memengaruhi fungsi organ tubuh.
Sebagai bentuk penegakan hukum dan perlindungan konsumen, BPOM telah mencabut izin edar 8 item kosmetik yang terbukti melakukan promosi tidak sesuai norma kesusilaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan ini diambil setelah BPOM melakukan tahapan pengawasan secara menyeluruh, mulai dari pemantauan digital, pengumpulan bukti, hingga proses verifikasi untuk memastikan keabsahan, legalitas, dan validitas temuan. Daftar 8 kosmetik ini dapat dilihat selengkapnya pada Lampiran.
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari praktik usaha yang tidak bertanggung jawab.“BPOM tidak akan menoleransi oknum pelaku usaha yang dengan sengaja memanfaatkan isu sensitif dan kerentanan konsumen melalui promosi kosmetik yang menyesatkan dan melanggar norma kesusilaan. Praktik seperti ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan serta merugikan masyarakat secara luas,” tegas Taruna Ikrar di Kantor BPOM (17/3/2026).
Lebih lanjut, Taruna Ikrar menyampaikan bahwa promosi kosmetik yang tidak sesuai ketentuan mencerminkan rendahnya tanggung jawab pelaku usaha terhadap keselamatan konsumen. “Keuntungan ekonomi tidak boleh dicapai dengan mengorbankan keselamatan, martabat, dan hak masyarakat sebagai konsumen. BPOM akan terus memperkuat pengawasan, khususnya di ruang digital, dan menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan masyarakat,” lanjutnya.
Seiring dengan pencabutan izin edar, BPOM juga menginstruksikan kepada pelaku usaha terkait untuk segera melakukan penarikan dan pemusnahan seluruh produk dari peredaran. BPOM juga memerintahkan pelaku usaha untuk menghentikan seluruh bentuk promosi di berbagai media, baik konvensional maupun digital. Instruksi ini bersifat wajib dan menjadi bagian dari upaya pencegahan agar produk serupa tidak kembali beredar di masyarakat.
BPOM mengingatkan agar seluruh pelaku usaha kosmetik selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dalam hal penandaan, promosi, dan iklan produk. Promosi kosmetik harus dilakukan secara etis, jujur, bertanggung jawab, serta berbasis pada informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Promosi juga tidak boleh mengeksploitasi isu kesehatan atau aspek sensitif lainnya demi menarik minat konsumen.
Di sisi lain, BPOM juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif sebagai konsumen cerdas dan kritis. Kepala BPOM menekankan pentingnya kewaspadaan terhadap promosi kosmetik yang berlebihan dan tidak realistis.
“Masyarakat perlu lebih selektif dan tidak mudah tergiur oleh klaim yang sensasional. Pastikan selalu melakukan Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin edar, dan Cek Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik, terutama yang dipasarkan melalui platform digital,” pinta Taruna Ikrar.
Melalui langkah penindakan ini, BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kosmetik. BPOM memastikan bahwa perlindungan kesehatan, keselamatan, dan hak masyarakat sebagai konsumen merupakan prioritas utama, serta menegaskan bahwa setiap bentuk pelanggaran akan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Lampiran. Daftar 8 Kosmetik Kewanitaan yang Melanggar Norma Kesusilaan